ROKANHILIR, radarlentera.com - Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Suka Mulya, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, berhasil diungkap jajaran Polsek Bagan Sinembah. Pelaku berinisial RA alias Afdy (30), warga Pasir Putih, diringkus pada Jumat (22/8/2025) setelah buron hampir dua pekan.
Kasus ini terungkap berkat laporan KS (31), seorang wiraswasta asal Pasir Putih Utara, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 2270 PC miliknya pada Senin malam (11/8/2025). Saat itu korban tengah memperbaiki pompa air di belakang ruko keluarga, sementara motornya diparkir di depan. Namun, ketika ditinggal sekitar satu jam, kendaraan tersebut sudah hilang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Trk.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Beat atas nama korban. Atas tindakannya, RA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan cek TKP dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iptu Ridho mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. “Gunakan kunci ganda atau parkir di lokasi aman, agar tidak menjadi sasaran curanmor,” tegasnya.