Terungkap! Kenaikan PBB 300 Persen di Pekanbaru Sudah Berlaku Sejak 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:12:16 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian

PEKANBARU, radarlentera.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru yang disebut-sebut mencapai 300 persen, belakangan menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian menegaskan bahwa kebijakan itu bukan hal baru, melainkan sudah berlaku sejak awal 2024.

Victor menjelaskan, kenaikan tarif PBB tersebut merupakan hasil perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota pada 2023, kemudian dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan disetujui pada awal 2024.

“Sudah sejak Januari 2024 berlaku, jauh sebelum pemerintahan wali kota yang sekarang. Perubahan Perda itu diajukan oleh Plt Wali Kota saat itu, dibahas di Pansus, lalu disetujui. Kalau tidak salah, awal 2024 sudah resmi berlaku,” ujar Victor, Kamis (14/8/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, hampir dua tahun sejak diberlakukan, pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif PBB berjalan tanpa hambatan berarti. Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar penerapannya tepat sasaran.

“Sejak awal berlaku sampai sekarang aman saja. Yang penting pelaksanaan harus benar-benar tepat, dan peruntukannya kembali kepada masyarakat. Kami di DPRD akan terus mengawasi secara maksimal,” tegasnya.

Victor juga menilai Wali Kota Pekanbaru saat ini menunjukkan arah kebijakan yang positif, seperti penurunan tarif parkir dan percepatan pembangunan.

“Kita melihat ada hal positif. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Pembangunan juga digesa. Kita dukung, tapi tetap kita awasi,” tutupnya.

Tags

Terkini