ROKANHILIR, radarlentera.com - Peristiwa tragis mengguncang Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pemuda nekat menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri hanya demi mendapatkan uang Rp500 ribu untuk membeli narkoba. Aksi keji ini terungkap dalam press release yang digelar Polres Rokan Hilir pada Jumat (25/7/2025).
Pelaku diketahui bernama M. Amar Khadafi alias Sulung (23), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Poros Pasir Limau Kapas. Korbannya adalah Rifka Fitria (16), adik kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Hanya demi Rp500 ribu untuk membeli sabu, pelaku tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri dengan cara yang sangat sadis. Ini adalah cerminan rusaknya moral akibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, dari hasil tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika. Ia juga meminta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya agar pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Sadis dan Terencana
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jl. Poros Sei Siakap, Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat meminta uang kepada adiknya. Namun, karena tidak diberi, pelaku marah dan kalap.
Dengan sebilah parang yang diambil dari sudut rumah, pelaku menghampiri korban yang sedang bermain ponsel dalam posisi tengkurap. Pelaku sempat mengucapkan kalimat terakhirnya: “Inilah kata-kata terakhirku padamu, dek”, sebelum menebas leher korban sebanyak empat kali.
Korban sempat merintih memanggil ibunya sebelum akhirnya tak bergerak lagi. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil broti kayu sepanjang 30 cm dan memotong kedua tangan korban. Setelahnya, pelaku mengambil uang Rp500 ribu dari dalam tas korban lalu melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sebilah parang berlumuran darah, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Pelaku berhasil ditangkap polisi hanya enam jam setelah kejadian saat ia dalam perjalanan pulang dari kebun.

Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral dan akal sehat seseorang.