Modus Cinta Berujung Bui, Nenek 62 Tahun Coba Selundupkan Sabu Saat Besuk Suami di Tahanan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:26:19 WIB
Tersangka saat diamankan Polisi

ROKANHULU, radarlentera.com - Cinta kadang membutakan logika. Begitu pula yang terjadi pada seorang nenek berusia 62 tahun, inisial Z, yang nekat menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Polres Rokan Hulu demi suaminya sendiri yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus serupa.

Kamis pagi, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10.34 WIB, ruang besuk tahanan Polres Rokan Hulu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, mendadak tegang. Petugas jaga menemukan sesuatu yang mencurigakan dalam kantong plastik putih yang dibawa Z. Dalam plastik itu, tersembunyi satu paket sabu seberat 0,17 gram, dibungkus plastik klip bening, dan diselipkan di antara dua bungkus roti kemasan warna merah.

Z datang dengan niat membesuk suaminya, inisial I (68), yang sudah mendekam di balik jeruji karena perkara narkotika. Tapi ternyata kunjungan itu bukan sekadar melepas rindu, ada misi tersembunyi di baliknya. Misi yang akhirnya gagal total karena kejelian petugas.

“Barang bukti kami temukan di kantong plastik milik tersangka Z. Petugas jaga tahanan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., dalam konferensi pers.

Dugaan awal, suami Z mencoba memanfaatkan kelemahan pengawasan saat kunjungan, berharap barang haram itu bisa lolos dan digunakan atau bahkan diperjualbelikan di dalam tahanan. Namun aparat Sat Tahti yang sudah curiga sejak awal, tidak memberikan celah.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan atas informasi awal dari personel jaga tahanan. Penyidik kemudian bergerak cepat, mengamankan Z dan melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine.

Kini, pasangan suami istri ini harus bersatu kembali, bukan di rumah, tapi di balik tembok tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Kami mendalami apakah ini bagian dari jaringan yang lebih besar, atau sekadar aksi individual. Yang jelas, tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba, siapapun mereka,” tegas AKBP Emil.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan lengah, bahkan dalam situasi yang tampak sepele seperti kunjungan keluarga di ruang tahanan.

Upaya Z bisa jadi lahir dari cinta. Tapi cinta yang mengorbankan hukum, tetap harus dihentikan.

Tags

Terkini