Kado HUT Bhayangkara Ke 79, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Diciduk

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:39:27 WIB

PEKANBARU, RadarLentera.com - Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau mencetak prestasi dengan menggagalkan pengiriman sabu seberat 14,87 kilogram ke Sumatera Barat. Dua kurir jaringan narkoba lintas provinsi ditangkap dalam operasi di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, pada 1 Juli 2025.

Kedua pelaku, S (39) dan RAM (26), kedapatan membawa 15 bungkus besar sabu yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Padang. Dari pengakuan mereka, aksi ini merupakan pengantaran ketiga, dua kali sebelumnya mereka berhasil lolos.

“Ini alarm serius. Satu saja warga rusak karena narkoba, itu sudah cukup jadi alasan kami bertindak tegas,” tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Rabu (9/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim segera menyelidiki dan menyergap pelaku. Selain sabu, turut diamankan satu unit Toyota Innova, tiga ponsel, dan uang tunai Rp1,6 juta.

Dari hasil interogasi, diketahui keduanya dikendalikan oleh seorang buronan berinisial MF. Komunikasi dilakukan secara anonim menggunakan titik koordinat GPS—ciri khas jaringan narkoba profesional.

“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Mereka hanya tahu lokasi drop point yang dikirim lewat koordinat. Ini bukan jaringan amatir,” ujar Kombes Putu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebut nilai sabu yang diamankan mencapai Rp14,87 miliar. Ironisnya, para kurir hanya dibayar Rp5 juta per perjalanan.

“Uang cepat bisa jadi racun mematikan. Ini peringatan nyata bagi siapa pun yang tergiur tawaran seperti ini,” ujarnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tags

Terkini