Polda Riau Tangkap 46 Pelaku Kejahatan Hutan dan Lingkungan, 2.291 Hektare Lahan Rusak

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:18:35 WIB

PEKANBARU, radarlentera.com – Komitmen Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan kehutanan dan lingkungan kembali dibuktikan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka ditangkap terkait kasus pembakaran hutan dan perambahan kawasan lindung.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas Penegakan Hukum (PPH) bersama TNI, Pemprov Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BKSDA, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dari hasil penindakan tersebut, 17 laporan polisi terkait pembakaran hutan dan lahan ditangani Satgas. Empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 13 lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus ini, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total lahan terbakar mencapai 66 hektare.

“Motif yang dominan adalah pembukaan lahan sawit melalui pembakaran,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Para pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Sementara untuk kasus illegal logging, Polda Riau mencatat ada 27 laporan polisi selama periode yang sama, dengan 24 tersangka ditangkap. Total kerusakan akibat perambahan hutan ini mencapai 2.225 hektare.

“Motifnya juga sama, membuka lahan sawit secara ilegal,” tambah Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Herry menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami sejumlah kasus serupa yang terjadi di kawasan konservasi, seperti Rimbang Baling dan Bukit Tigapuluh. Pemetaan dan patroli terus ditingkatkan, bekerja sama dengan DLHK, BPKH, dan BKSDA.

“Kita tidak akan kompromi. Semua pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Untuk kasus perambahan hutan, para tersangka dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan kejahatan.

Tags

Terkini