Korupsi Proyek Politeknik KP Dumai Rugikan Negara Rp6 M, Kejari Tahan 4 Tersangka

Senin, 07 Juli 2025 | 22:19:39 WIB

DUMAI, radarlentera.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Senin (7/7/2025). Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Dumai di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

Kasi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto SH, MH, mengatakan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga **Rp6,08 miliar** berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH, Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), SY, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (penyedia jasa konstruksi), MD, pihak swasta yang diduga sebagai penyandang dana.

“SY diduga mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi ke pihak lain tanpa prosedur sah. Bahkan, serah terima pekerjaan dilakukan sebelum proyek rampung 100 persen,” tegas Carles.

Lebih parah lagi, dalam setiap termin pembayaran, dilakukan praktik mark-up bobot pekerjaan. Selain tidak sesuai dengan progres sebenarnya, hasil pembangunan juga tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Untuk memperkuat proses hukum, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kami juga akan menelusuri aset-aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Carles.

Tags

Terkini