Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolsek Pujud dan Tim Terima Penghargaan, AKP Boy : Ini Kado HUT Bhayangkara

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:57:17 WIB

ROKANHILIR,radarlentera.com - Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Rohil dalam upacara yang berlangsung khidmat di Mapolres Rohil, Selasa (1/7/2025), yang turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.

Kapolres Rohil dalam amanatnya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus pidana berat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa jajaran Polsek Pujud memiliki dedikasi dan kesiapsiagaan yang tinggi. Kasus pembunuhan yang biasanya rumit, berhasil mereka ungkap kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim Polsek Pujud. Adapun jajaran personel yang menerima penghargaan atas dedikasinya antara lain, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., (Kapolsek Pujud), IPDA Sobaruddin (Kanit Reskrim), AIPTU Dt. Tambak, SH (Bhabinkamtibmas), AIPDA Syaiful Bahri (Bhabinkamtibmas), AIPDA Hendri (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Chandra Wiyadi (BA Polsek Pujud), BRIPKA Jumanto (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Lambas (Bhabinkamtibmas), BRIGADIR Joko Ardiansyah (Bhabinkamtibmas), BRIPDA Febri V Sinaga (BA Polsek Pujud).

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dalam keterangannya menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim.

“Ini adalah kado Hari Bhayangkara dari kami untuk institusi dan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk masyarakat yang turut berperan memberikan informasi awal,” ucapnya.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polri terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, dan menegakkan keadilan dengan profesionalisme tinggi.

Berikut kasus yang diungkap

Pengungkapan ini bermula dari laporan hilangnya Mula Pandian?gan (48), seorang warga Dusun Tebing Tinggi III, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Ia dilaporkan sang istri, Lestari Megawati br Hasibuan, setelah tak kunjung pulang sejak keluar rumah dini hari menuju kebun tempatnya bekerja.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VI/2025/SPKT/POLSEK PUJUD, kasus ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Barak Kebun Ambarita, Dusun Sei Meranti KM 0, Kecamatan Tanjung Medan. Pelaku utama, Ahmad Raju alias Raju, diketahui sebagai residivis kasus serupa. Ia menghabisi korban dengan senjata tajam berupa “tojok besi”, setelah terjadi pertengkaran hebat di barak tempat tinggal pelaku.

Dibantu oleh dua rekannya, anak kandung dan adik kandungnya yang masih di bawah umur, korban kemudian dibungkus dengan terpal dan karung, lalu dibuang ke dalam parit bekoan untuk menghilangkan jejak.

Tim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., melakukan penyelidikan intensif dengan menggandeng masyarakat, hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti pada dini hari 3 Juni 2025.

Tags

Terkini