JAKARTA,radarlentera.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersamaan mulai tahun 2029. Keputusan ini sekaligus mengakhiri praktik pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu hari yang selama ini membebani pemilih dan penyelenggara.
Putusan ini disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Rabu, 26 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilu serentak nasional dan daerah sebagaimana yang berlaku saat ini menimbulkan kompleksitas yang tinggi, baik dari sisi teknis maupun administratif.
“Pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD,” demikian bunyi amar putusan MK.
Dua Tahapan Pemilu Mulai 2029
Dalam skema baru yang ditetapkan MK, pemilu nasional akan mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
Dengan demikian, Pemilu 2029 mendatang akan dibagi menjadi dua tahap:
1. Pemilu Nasional: Memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI dan DPD RI.
2. Pemilu Daerah: Memilih anggota DPRD serta kepala daerah, yang dilangsungkan dua tahun setelah pemilu nasional.
Meringankan Beban dan Perkuat Demokrasi Daerah
MK menilai pemisahan ini penting untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, menghindari kebingungan pemilih saat menghadapi lima surat suara, dan memperkuat fokus isu lokal dalam pemilu daerah.
Selain itu, pemisahan ini juga diyakini dapat membangun hubungan yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya di tingkat daerah.
DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sesuaikan UU
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, guna menyesuaikan ketentuan dengan putusan ini. Legislasi baru harus sudah rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Namun demikian, sebagian pihak menyatakan kekhawatirannya. Sejumlah anggota DPR menilai putusan MK ini justru membuka perdebatan karena menyentuh ranah kebijakan legislatif yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.