Muflihun Lawan Penetapan Tersangka, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:18:53 WIB
Muflihun (dua dari kiri) bersama kuasa hukum gelar preskon (Foto: santiyunas/RRI Pekanbaru)

PEKANBARU, radarlentera.com - Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menyatakan siap melawan secara hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat DPRD Riau. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan menegaskan tidak pernah menikmati atau mengarahkan praktik fiktif tersebut.

Pernyataan ini disampaikan usai Polda Riau menetapkan Muflihun sebagai calon tersangka. Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menilai penetapan tersebut janggal dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

“Hingga kini, klien kami belum menerima surat penetapan tersangka. Namun inisial ‘M’ yang beredar jelas merujuk pada nama klien kami dan sangat merugikan secara hukum maupun reputasi,” ujar Ahmad Yusuf, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis ataupun administrasi atas pelaksanaan SPPD. Seluruh proses, mulai dari pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, menurutnya dilakukan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis terkait.

“Penunjukan dan verifikasi dilakukan oleh pihak teknis. Klien kami tidak terlibat langsung, apalagi menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut,” jelasnya.

Terkait status hukumnya, Muflihun telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intervensi atau tekanan politik.

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan jika penetapan tersangka terhadap dirinya tetap dipaksakan.

“Kami minta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya tuduhan tersebut,” pungkas Ahmad Yusuf.

Tags

Terkini