Rokan Hilir, radarlentera.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram, Jumat (23/5/2025) pagi. Pemusnahan berlangsung di Selasar Polres Rokan Hilir dan disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, serta para pihak terkait.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, yakni RK alias Ranto dan VV alias Veldy. Total berat sabu yang dimusnahkan mencapai 1.049,78 gram.
“Dari tersangka Ranto, barang bukti sabu yang disita seberat 82,48 gram. Sementara dari tersangka Veldy, sebanyak 967,3 gram,” jelas AKP Sodikin.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada dua laporan polisi dan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pemusnahan turut dihadiri oleh, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si, Kasiwas AKP Yuliardi, S.H., Kasat Tahti IPTU Frisco John Freizer Gultom, S.H., KBO Sat Res Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., Kanit I Sat Narkoba IPDA Azmi Aslim, S.H., Perwakilan Kasi Propam Bripka Dodi Zunardi, Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus, S.H., Penasehat hukum Muhammad Salim, S.H., Lima orang penyidik pembantu Sat Narkoba dan masing-masing tersangka.
AKP Sodikin menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Ini musuh kita bersama,” tegasnya.