Diduga Ilegal, Sebuah PKS di Rohil Masih Beroperasi Tanpa Izin

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:42:38 WIB
Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga tidak memiliki legalitas resmi masih beroperasi di Kepenghuluan Harapan Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

ROKANHILIR  - radarlentera.com - Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga tidak memiliki legalitas resmi masih beroperasi di Kepenghuluan Harapan Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Keberadaan PKS yang diduga ilegal ini kembali disorot oleh sejumlah awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Independen (Akpersi), Kamis (15/05/2025).

PKS tersebut dilaporkan tidak memiliki papan nama perusahaan maupun pagar pembatas yang umumnya menjadi standar minimum sebuah badan usaha. Ironisnya, pabrik ini berada di tengah-tengah permukiman warga, bahkan berdampingan langsung dengan kantor kecamatan Basira, yang seharusnya mudah terpantau oleh aparat penegak hukum (APH).

“Sudah berkali-kali kami mendatangi lokasi ini. Tapi pabrik tetap beroperasi seperti biasa, tanpa pengawasan,” ujar salah satu jurnalis Akpersi yang ikut turun ke lapangan.

Dalam kunjungan kali ini, tim media sempat bertemu dengan Supriadi alias Brimob, yang mengaku baru empat hari ditunjuk sebagai humas PKS tersebut.

“Saya baru beberapa hari ditugaskan di sini. Soal keluhan masyarakat dan izin, akan saya sampaikan kepada pihak pemilik,” ujarnya.

Menurut Supriadi, belum adanya pagar maupun papan nama perusahaan diduga karena keterbatasan anggaran. Sementara, informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa pemilik saham PKS ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan inisial PB, TT, dan PH. Namun, hingga berita ini ditulis, para pemilik saham belum berhasil dikonfirmasi.

Keberadaan pabrik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap izin operasional dan lingkungan. Jika mengacu pada ketentuan perizinan, pabrik seharusnya tidak dapat beroperasi sebelum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL-UPL), maupun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Operasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara, atau hingga 10 tahun jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serius atau mengakibatkan kematian.

Masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/BKPM, pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional PKS ilegal ini.

Langkah penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Tags

Terkini