Satresnarkoba Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Lebih, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 08 Mei 2025 | 22:58:29 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir

ROKANHILIR- radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu malam (7/5), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial VV (26) di sebuah rumah di kawasan Jalan Perumnas, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.

Kapolres Rokan Hilir,AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Mei 2025.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal yang dipimpin IPDA Anta Arief Siregar dan AIPDA Ronal Siregar langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah beberapa hari pengintaian, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama VV alias Veldy, warga Bagan Barat,” ujar Kasat.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh Cina yang berisi sabu seberat 1.090,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dompet, uang tunai Rp300 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, serta dua plastik pembungkus.

“Barang bukti ditemukan tepat di hadapan tersangka saat ia duduk di dalam rumahnya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Veldy dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Namun, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu S yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut.

“Komitmen kami jelas. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi,” tegas AKP M. Sodikin. 

Tags

Terkini