Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap Pelaku Narkoba, 6.26 Gram Butiran Kristal Turut Diamankan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:40:34 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dumai

DUMAI - radarlentera.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Pores Dumai berhasil mengamankan seorang pria inisial MSW alias Yuda (26)  Alamat Jl. Tuanku Tambusai RT 04 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan  – Kota Dumai. Selasa 21/1/2025 sekira  pukul 16.30 Wib.

Berdasarkan data yang dihimpun, MSW alias Yuda ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku Tim berhasil mengamankan butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor ± 6.26 gram yang dibungkus dalam 3 paket plastik bening.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, SIK., MM yang dikonfirmasi Rabu 22/1/2025 melaui Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin SH., M.Si membenarkan.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ini bermula pada awal bulan Januari tahun 2025 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai / Jl Inpres Gg Keluarga II RT 04 Kel Mekar Sari Kec Dumai Selatan  – Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi barang narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai / Jl Inpres Gg Keluarga II RT 04 Kel Mekar Sari Kec Dumai Selatan  – Kota Dumai. Dari hasil penggerebekan ditemukan di dalam rumah tersebut satu orang laki – laki mengaku bernama MSW alias Yuda (26).

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan pada saat di ruang tamu tepatnya di tempat penyimpanan sandal  ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital lalu pada saat digeledah di ruang belakang tepatnya di depan kamar mandi terdapat pasir tempat pembuangan kotoran kucing lalu pada saat digeledah di dalam pasir tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat hijau yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket berisi kristal bening yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, 55 ( lima puluh lima ) lembar plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) lembar plastik klip ukuran sedang, lalu pada saat digeledah ruang belakang tepatnya di dalam mesin cuci baju ditemukan alat hisab / bong.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk ditindaklanjuti dan akan kita kembangkan lagi," terang AKP M Sodikin.

Tags

Terkini