DUMAI - radarlentera.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan kali ini seorang pria berinisial TA alias A (23) warga Cendrawasi Rt. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton S.H., S.I.K., M.Si., yang dikonfirmasi radarlentera.com Rabu 13/11/2024 malam melalui Kasatres Narkoba, AKP M Sodikin SH., M.Si mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai juga mengamankan 6 (enam) paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 4.02 gram.
"Kegitan ini juga dalam upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden," kata Kasatres Narkoba.
M. Sodikin juga mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan bermula pada awal Bulan November 2024, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi bahwa di jalan Cendrawasi Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 18.00 wib team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi bahwa di sebuah rumah warna hijau yang terletak di jalan Cendrawasi sedang terjadi transaksi narkotika.
Lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama TA alias T yang saat itu sedang mengepak atau membungkus narkotika jenis shabu menjadi bungkusan kecil.
Dari penguasaan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu yang mana barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," terang M Sodikin.