DUMAI - radarlentera.com - Satres Narkoba Polres Dumai kembali amankan seorang pengedar Narkoba di samping sebuah warung makan Cinta Angel Billiard yang beralamat di jalan Poros Jalur 5, Trans 200 RT.006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan-Kota Dumai dan di dalam sebuah rumah yang beralamat di jalan Samudra Jalur 5, Trans 200 RT.006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan-Kota Dumai. Senin 11/11/2024 sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton S.H., S.I.K., M.Si., yang dikonfirmasi radarlentera.com melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Sodikin SH., M.Si, Selasa 12/11/2024 membenarkan.
Dijelaskannya, Pengedar yang ditangkap itu berinisial PT alias G (40) yang tinggal di Gg. Murni Laut Rt. 003 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan - Kota Dumai atau jalan Samudra Jalur 5, Trans 200 Rt. 006.
"Kita juga amankan 31 (Tiga puluh satu) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 59,57 gram (lima puluh sembilan koma lima puluh tujuh) gram," terang Sodikin.
Diuraikannya, bermula pada pertengahan Bulan Oktober tahun 2024 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial PH alias G diduga sering melakukan transaksi barang narkotika.
Kemudian pada Hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 12.00 Wib, team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa PT alias G ini akan melakukan transaksi narkotika di sebuah warung makan yang beralamat di jalan Poros Jalur 5, Trans 200 RT.006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan-Kota Dumai, sehingga team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menuju tempat tersebut.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melihat PT alias G sedang duduk di samping warung makan tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan di dalam kantong bagian belakang sebelah kanan celana pendek warna abu-abu merk Benhil 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang berisikan 20 (dua) puluh paket diduga narkotika jenis Shabu dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.400.000.
Lalu dilakukan pengembangan ke rumah PT alias G dan ditemukan di lantai ruang tamu bungkusan plastik asoi warna hitam yang setelah dibuka berisikan bungkusan plastik asoi warna hitam dan setelah dibuka plastik asoi warna hitam tersebut, ternyata berisikan bungkusan plastik asoi warna putih dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah kotak plastik warna orange yang setelah diperiksa berisikan 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) unit timbangan digital merk Constant, 3 (tiga) batang pipet sebagai sendok Shabu dan 1 (satu) buah gunting jepit.
" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya, " tandas Kasat.