Sabu dan Ekstasi Milik DPO yang Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai Ternyata Hasil Rampokan

Ahad, 10 November 2024 | 00:34:43 WIB
Tersangka AT alias A Saat Diamankan di Mapolres Dumai

DUMAI - radarlentera.com - Narkotika diduga Sabu dan Ekstasi yang menjerat AT alias A hingga berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang ditangakap saat Razia di jalan Mataim RT 03 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ternyata hasil rampokan yang dilakukan AT bersama teman temannya.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton diwakili Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH., M.Si kepada radarlentera.com, Sabtu 09/11/24 malam membenarkan.

Diuraikan Kasat, terungkapnya peran AT alias A ini bermula pada saat Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap TH alias T pada 8 Maret 2024 lalu, dengan barang bukti narkotika berupa 150 (seratus lima puluh) butir pil ekstasi kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap terhadap pemilik pil ekstasi inisial S dan MFAH alias H.

Para tersangka ini mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari hasil rampokan shabu dan pil ekstasi yang dilakukan AT alias A bersama NS alias S, U, P, A, M, I dan Ma dari pengemudi Mobil Xenia warna putih di jalan Muslim Laut RT. 005 Kelurahan Mundam pada tanggal 24 Februari 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan saat itu dengan melakukan penangkapan terhadap NS alias S pada tanggal 14 Maret 2024 di jalan Kemuning Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis – Riau.

Lalu team opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DPO tersangka AT alias A pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di jalan Mataim RT.01 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

" Saat kita gelar razia, kita berhasil menangkap AT alias A, saat ditangkap tersangka sedang bersembunyi di dalam drum air berwarna biru di kamar mandi rumah tersebut, " terang AKP M Sodikin.

Sebelumnya diberitakan Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap AT alias A yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba berdasarkan LP/A/ 07/III/2024/ SPKT. Resnarkoba/Polres Dumai/Polda Riau. Tanggal 08 Maret 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan saat Satres Narkoba Polres Dumai melakukan Razia gabungan di Kampung rawan peredaran Narkoba di jalan Mataim RT 03 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai tepatnya dipinggir Pantai Marebung Pelabuhan dalam rangka pelaksanaan Asta Cita (8 misi) 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

" AT ini DPO kasus Narkoba, kita tangkap saat razia, setelah itu kita lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton diwakili Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH., M.Si kepada radarlentera.com, Sabtu 09/11/24 usai menggelar razia.

Kasat yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Asta cita (8 Misi) 100 hari Kerja Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran Narkoba.

"Alhamdulillah kita berhasil menangkap satu DPO kasus Narkoba, dan kita akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan pengungkapan peredaran Narkoba," ungkapnya. 

Tags

Terkini