DUMAI - radarlentera.com - Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap AT alias A yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba berdasarkan LP/A/ 07/III/2024/ SPKT. Resnarkoba/Polres Dumai/Polda Riau. Tanggal 08 Maret 2024 lalu.
Penangkapan ini dilakukan saat Satres Narkoba Polres Dumai melakukan Razia gabungan di Kampung rawan peredaran Narkoba di jalan Mataim RT 03 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai tepatnya dipinggir Pantai Marebung Pelabuhan dalam rangka pelaksanaan Asta Cita (8 misi) 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
" AT ini DPO kasus Narkoba, kita tangkap saat razia, setelah itu kita lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton diwakili Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH., M.Si kepada radarlentera.com, Sabtu 09/11/24 usai menggelar razia.
Kasat yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Asta cita (8 Misi) 100 hari Kerja Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran Narkoba.
"Alhamdulillah kita berhasil menangkap satu DPO kasus Narkoba, dan kita akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan pengungkapan peredaran Narkoba," ungkapnya.