Dua Pengedar 1 Kg Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Rohil di Kamar Penginapan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:05:03 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil

ROKANHILIR - radarlentera.com - Satu Kilogram butiran kristar diduga Narkoba jenis Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari dua orang tersangka di sebuah kamar penginapan yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin 19 Agustus 2024 Pukul 22.00 WIB.

Penangkapan kedua pria inisial IM alias Si Is (42) dan inisial MA alias Pai (29) yang merupakan Warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan.

"Sabu dengan berat kotor 1.059 Gram (1 Kg lebih) oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil," terang Ipda Edi.

Diuraikannya, pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah Penginapan yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hili ini rsering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

Lalu, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di lokasi di mana yang berdasarkan informasi di maksud yaitu di dalam sebuah Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang Laki - laki dewasa yang mengaku bernama Inisial IM alias Si Is dan MA alias Pai.

Dari penggeledahan, tim menemukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, serta 1 buah handphone android merk realme. Kemudian tim opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela – sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Setelah itu tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Si Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu. Maka oleh sebab itu  kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke sat res narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Barang Bukti, 1 bungkus besar didalam platik bening di diduga narkotika jenis shabu, 1 bong/alat hisap lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa  shabu, 1 buah handphone android merk realme.

"Hasil tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

Tags

Terkini