Reskrim Polsek Pujud Grebek Rumah Kosong, Dua Pria Kedapatan Simpan Sabu 18,7 gram

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:57:12 WIB
Brang bukti hasil penangkapan kedua tersangka

ROKANHILIR - radarlentera.com - Dua orang pria inisial UAF alias Uwir (38) alamat  Dusun 4 Karya Tani Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil dan HA alias Capling (33) alamat Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Cacing Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Rabu 17 Juli 2024. Pukul 15:00. WIB.

Keduanya diringkus setelah Petugas Polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Jl. Ujung Asal Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, keduanya ditemukan dan setelah digeledah, pihak berwajib menemukan seberat kotor 18,76 gram barang terlarang berjenis sabu sabu, serta beberapa barang bukti terkait lainnya.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berjenis sabu sabu ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, sebagaimana diterangkan melalui juru bicara kehumasan Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa 23 Juli 2024.

Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah kosong sering terjadi transaksi dan perderan gelap Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Pujud Aipda Juli Parulian SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH, dan selanjutnya Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim agar melakukan penyelidikan.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat Perintah Tugas dan beserta anggota langsung melakukan penggrebekan didalam rumah kosong tersebut, ketika penggerebekan itu 
ditemukan dan langsung diamankan 2 orang laki-laki saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Mereka mengaku bernama inisial UAF alias Uwir dan HA alias Capling. kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan tepat dihadapan keduanya ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, dan tepat dibawah kaki keduanya ditemukan 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu,

Ada 1 set alat hisap sabu (bong) yang dipegang HA alias Capling, ada 3 buah mancis, 10 buah pipet, 1  bungkus rokok Sampoerna kecil, 1 bungkus rokok Club X, 1 unit Handphone merek Xiomi warna hitam, 1 unit Handphone merek Infinix warna hijau, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dan unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam biru orenge. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada Pimpinan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti, 1 bungkus kecil plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 3  buah mancis, 10 buah pipet. 1 bungkus rokok Sampoerna kecil,  1 bungkus rokok Club X, 1 unit Handphone merek Xiomi warna hitam, 1  unit Handphone merek Infinix warna hijau, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam biru orenge.

"Penyidik juga telah melakukan tes urine keduanya dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif Sabu atau Amphetamine. Kemudian keduanya di jerat dengan pelanggaran dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Tags

Terkini