Rampas HP dan Uang Korbannya, Begal Bercelurit Ditangkap Satreskrim Polres Rohil

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:48:20 WIB
Tersangka saat diamankan polisi

ROKANHILIR - radarlentera.com  - RK alias Roni Pedaw (23) warga jalan Tugu Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil Provinsi Riau ditangkap Satreskrim Polres Rohil. 

RK dibekuk atas dugaan kasus pembegalan dengan cara mengancam dengan menggunakan Celurit dan Kayu, bahkan tidak segan-segan memukuli lalu merampas uang dan hp Korban. Sabtu 13 Juli 2024.Pukul 21.00 WIB.

Pengangguran ini diringkus pihak berwajib setelah dilaporkan korban bernama Irwansyah (17) warga Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. 

Irwansyah merasa tidak senang atas perlakuan RK alias Roni Pedaw yang terjadi di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Masjid Syekh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Rabu 3 juli 2024 Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan laporan dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Diuraikannya, kejadian itu bermula ketika pelapor bersama dengan saksi-saksi yakni, Fadly Yudha Afrizal ( 18), Dhimas Putra (18), sedang duduk di Pos Mesjid Syekh Zainuddin, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (terlapor) dengan menggunakan sepeda motor yamaha n-max warna hitam menghampiri pelapor dan saksi-saksi.

Awalnya terlapor meminta rokok ke teman pelapor dan diberi, namun setelah itu terlapor tanpa alasan yang jelas langsung merasa tidak senang kepada pelapor kemudian memaki-maki pelapor, selanjutnya terlapor mengambil celurit dari sepeda motor nya yang dipegang dengan tangan kanannya dan terlapor juga mengambil potongan kayu dari pekarangan masjid yang dipegang dengan tangan kirinya dan langsung mendekati pelapor sambil berkata "kau mau pilih celurit atau kayu"

Dan pelapor menjawab "tak ada yang ku pilih" kemudian terlapor pun langsung memukul kepala pelpor dengan menggunakan kayu sebanyak satu kali dan mengarahkan celuritnya ke leher pelapor hingga kemudian terlapor membuang kayunya dan setelah itu terlapor memukul pelapor lagi dengan menggunakan tangan kiri terlapor ke bagian belakang kepala pelapor sebanyak satu kali.

Selanjutnya terlapor menanyakan kepada pelapor "ada uang kau" dan pelapor menjawab " cuma ini uang ku (sambil memberikan uang Rp. 30.000,-" kepada terlapor, dan saat itu handpone merk Vivo Y21 warna Biru milik pelapor berdering dan ketika pelapor hendak mengangkatnya, handpone tersebut langsung dirampas oleh terlapor dari genggaman tangan pelapor sambil berkata "kalau mau selamat diam aja kau". 

Setelah itu selanjutnya terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor dengan sepeda motornya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sejumlah Rp. 2.530.000,- dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu I Putu Adi Juniwiata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. segera  memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kemudian Team Resmob Polres Rohil, yang didampingi Ketua RT setempat  melakukan penggrebekan dan ternyata benar pelaku berada di rumah dan bersembunyi di dalam kamarnya, setelah itu lalu diinterogasi dan 
pelaku mengaku bernama RK alias Roni Pedaw. 

Dan ia mengakui benar telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban, selanjutnya Team juga melakukan pencarian terhadap Barang Bukti Kayu bulat yang dibuang pelaku di TKP, dan setelah ditemukan di halaman dekat Parkir Masjid. 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama terlapor inisial RK alias Roni Pedaw ini adalah 
1 Buah Kayu Bulat yang diujung kayu tersebut terdapat paku dan 1  Buah Kotak Handpone VIVO Y21 Warna Biru. Kemudian untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Tags

Terkini