Sikat Bandar Sabu, Dua Pria ini Dibekuk Polsek Kubu

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:16:59 WIB
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi. Poto : Humas Polres Rohil

Radarlentera.com - ROKANHILIR - Dua orang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu di jalan Simpang Damar, Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Rabu 15 Mei 2024 Pukul 01.00 WIB.

Kedua pria itu berinisial SD alias Darma (32) warga jalan Sp 5 Sungai Besar Kecamatan Bangko Rokan Hilir Provinsi Riau dan MK (32) waega jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu sekitar 58,64 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan. 

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Plt. Kapolsek Kubu, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim  bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim turun ke TKP dan ditemukan satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba, kemudian langsung dilakukan pengerebekan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara SD alias Darma.

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kamar rumah tersebut 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu di bawah meja kompor, kemudian ditemukan lagi didekat tabung gas yaitu 1  bungkus plastic bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika dan 1  unit timbangan digital.

Terus digeledah, ditemukan kembali 1 buah tas yang di dalam nya berisikan 7  bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu diakui milik saudara SD alias Darma, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara inisial MK pada saat itu ditemukan uang Rp. 100 ribu rupiah, yang mana uang tersebut adalah hasil dari penjualan shabu-shabu yang merupakan milik dari saudara SD alias Darma. 

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap keduanya dan atas pengakuan saudara SD alias Darma ini adalah bahwa barang bukti sabu sabu sebanyak 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah miliknya. 

Selanjutnya barang bukti beserta 2 orang yang diduga sebagai diduga pelaku di bawa ke kantor polsek kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Adapun saudara SD alias Darma ini adalah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut dengan tujuan untuk di edarkan di daerah PT. Jatim Jaya Perkasa, dan saudara MK ini adalah orang yang bertugas untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik dari saudara SD alias Darma," ungkapnya.

Dan untuk keseluruhan barang bukti adalah, 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,1 unit timbangan digital ukuran kecil dan 150 bungkus plastic bening kosong milik SD alias Darma, sedangkan uang tunai Rp 100 ribu rupiah adalah milik saudara MK. Untuk hasil tes urine keduanya positif Metaphetamine dan Amphetamine.

"Dan untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata iptu Yulanda Alvaleri.

Tags

Terkini