Radarlentera.com - PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan lima tersangka terkait tewasnya tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas Firnanda (25). Kelima tersangka merupakan rekan korban saat ditahan di sel Polsek Bukit Raya.
"Kelima tersangka berinisial AW alias P, PR alias F, FFS alias F, IP dan PH," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat ekspos kasus bersama Kabid Humas, Kombes Pol Heri Murwono, Selasa (30/4/2024).
Dilansir dari CAKAPLAH.COM, Kelima tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus berbeda dan telah dinyatakan bersalah.
"Mereka tidak kami tahan karena memang sudah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kini kami sedang melengkapi berkas (kasus penganiayaan)," kata Asep.
Asep menjelaskan, berdasarkan penyidikan, diketahui penganiayaan terjadi karena para tersangka kesal dengan korban.
Terutama ketika korban dari kamar mandi yang menyebabkan lantai tahanan basah.
"Menurut beberapa tersangka, kakinya basah sehingga menyebabkan tempat tidur para tersangka menjadi basah kemudian dilakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan," tutur Asep.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada 20 November 2024 dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Saat jenazah korban dimandikan, ditemukan hal mencurigakan diduga akibat kekerasan.
Kemudian keluarga korban melapor ke Polda Riau dan dilakukan penyelidikan. Pada Ahad (3/3/2024), tim dari Polda Riau dan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara membongkar makam Dimas atau ekshumasi untuk dilakukan autopsi. Ini untuk mengetahui secara pasti, apa yang menjadi penyebab kematian.
Dari autopsi luar ditemukan bengkak pada pipi kiri korban, memar pada bibir bawah, luka lecet pada telinga dan siku.
"Kemudian tungkai bawah serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas yang diduga akibat kekerasan tumpul," jelas Asep.
Selain itu dari hasil ekshumasi diketahui ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang. Kemudian patah tulang tidak sempurna berbentuk garis pada tulang pelipis.
"Dari alat bukti yang kita kumpulkan baik saksi maupun CCTV yang ada di dalam tahanan, kita cocokkan, sinkronkan dengan fakta hasil autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik. Disimpulkan bahwa terjadi peristiwa pidana yaitu berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban sampai korban terjatuh kemudian terlentang," papar Asep.
Saat korban terlentang, para tersangka masih melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah korban sudah tidak bergerak kemudian dipindahkan dari ruang tahanan lain. Lalu ke pintu utama," tutur Asep.
Korban kemudian dilihat oleh petugas piket Polsek Bukit Raya. "Kemudian korban dikeluarkan dan dibawa ke rumah sakit dan diketahui korban meninggal dunia," kata Asep
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat 1. "Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Asep.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Dimas, Muhammad Abdu Harahap menyebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad korban, mereka menemukan kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan.
"Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," jelas Abdu, baru-baru ini.
Melihat hal tersebut, pihak keluarga mencurigai ada yang tidak wajar dengan kematian Dimas yang ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Raya. "Kami menilai, kematian korban ini tak wajar," ucapnya.
"Alasan penyidik kepada istri korban, jatuh di toilet dan sakit asam lambung," sambungnya.
Tidak sampai disitu, istri korban juga merasa ditipu oleh penyidik karena dimintai uang Rp4,7 juta untuk autopsi. "Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," kata Abdu.
Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan. Dia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.