Bawa 5 Kilogram Sabu, Dua Warga Rohil ini Disikat Satresnarkoba Polres Dumai

Ahad, 31 Maret 2024 | 21:24:00 WIB

Radarlentera.com – DUMAI - Dua warga Rokan Hilir berinisial ZF (46) dan MIY 27) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Dumai. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 5 kilogram sabu.

Dilansir dari cakaplah.com, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, dua pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut ialah ZF warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan MIY warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

“ Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan,” kata Dhovan, Ahad (31/03/2024).

Lanjutnya, kedua turut diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan, 1 buah kotak kardus mie instan goreng, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik berwarna kuning, 1 helai plastik berwarna hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Ia menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang warga Kabupaten Rokan Hilir yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Kota Dumai khususnya Pelabuhan TPI Purnama Dumai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sumber : Berita ini telah tanyang di www.cakaplah.com dengan judul : Dua Pengedar Narkoba di Dumai Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita ( https://www.cakaplah.com/berita/baca/109026/2024/03/31/dua-pengedar-narkoba-di-dumai-ditangkap-5-kilogram-sabu-disita/#sthash.vvMR3Xd1.dpbs )

 

Terkini