Radarlentera.com - ROKANHILIR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 orang laki-laki, masing-masing MS (48), Mis (52), AS alias An (37) ketiganya warga jalan Besar Sepakat Jaya RT 003 RW 005 Kelurahan Balai Jaya serta SM (24) warga Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan Balai Jaya ,Kecamatan Balai Jaya. Bahkan, satu dari keempat pelaku sedang dalam keadaan sakit lumpuh.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (12/2/2024) menyebutkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 69 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, satu buah dompet kecil berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Teheri Ssos MH yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Nicho, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di sekitar jalan Besar Sepakat Jaya Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imran Teheri Ssos MH, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada pukul 15.20 Wib saat Tim Opsnal tiba di rumah yang dimaksud langsung dan bertemu dengan seorang laki-laki mengaku yang bernama Mis yang sedang berada di depan rumah.
Saat melihat kedatangan pihak kepolisian orang tersebut terlihat melemparkan/membuang satu paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Melihat hal tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Mis dan kemudian dibawa memasuki area dalam rumah.
Dari dalam rumah tim opsnal kembali menemukan dan mengamankan 3 orang laki-laki masing-masing mengaku bernama MS yang sedang terbaring dalam keadaan sakit lumpuh, AS dan SM.
Selanjutnya dengan didampingi oleh ketua RT, tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan juga uang sebanyak Rp 150 ribu tepat berada di sebelah MS.
Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi terhadap keempat orang yang diamankan saat itu.
" Dan dari interogasi terhadap MS dirinya mengaku sebagai pemilik barang-barang tersebut di atas. selanjutnya keempat orang tersebut berserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nicho.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lanjut Kanit Reskrim terhadap keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang penyalahgunaan narkotika.
" Kita jerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Nicho.