Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 48 Tahun di Kelapapati Tak Berkutik! Polisi Sita Paket Narkoba Seberat 86,29 Gram

Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 48 Tahun di Kelapapati Tak Berkutik! Polisi Sita Paket Narkoba Seberat 86,29 Gram

BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S (48) tak berkutik saat tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis melakukan penggerebekan di Desa Kelapapati, Senin (8/6/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 86,29 gram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Hasil penggeledahan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,29 gram,” ujar AKP Tidar Laksono.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono turut mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran barang haram.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index